Mitrpost.com – Seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Pekuncen, Banyumas jadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Bahkan, korban inisial AN (23) dan pelaku WM (73) disebut masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Korban merupakan seorang wanita keterbelakangan mental berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen. Pelaku dan korban tetangga satu RT, sebenarnya kalau diurut masih saudara cuma jauh,” terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (1/8/2025), dikutip Detik.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada hari Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu hendak bermain dengan tetangganya, namun kemudian dipanggil oleh WM dan diajak masuk ke dalam kamar untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” lanjut Kompol Rithas.
Korban kemudian diberi uang oleh pelaku sebesar Rp100 ribu, yang kemudian digunakan untuk membeli makanan ringan ke warung. Penjual yang curiga kemudian bertanya pada korban, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut pada pemilik warung.
“Lalu yang penjaga warung kaget karena biasanya pakai uang kecil. Lalu dia curiga dan nanya. Uangnya pecahan besar terus,” jelasnya.
Pemilik warung kemudian melapor ke orang tua korban, lalu diteruksan ke Polsek Pekuncen. Kasus kemudian ditangani oleh Polresta Banyumas, dan pelaku berhasil diringkus oleh petugas Unit PPA pada hari Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan pakaian dalam milik korban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku WM ditetapkan sebagai tersangka.
“Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek karena tidak terima dengan perlakuan tersangka,” terang Kompol Rithas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang nomor 12 Tahun 2022,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com