Heboh Usulan Pemenuhan Hak Biologis Napi, Kanwil Kementerian HAM Jabar: Hanya untuk yang Sudah Nikah

Mitrapost.com Heboh usulan kamar untuk pemenuhan hak biologis para narapidana di Jawa Barat (Jabar). Hal ini sempat diusulkan oleh Kanwil Kementerian HAM Jabar bagi narapidana yang telah menikah.

Menanggapi hal ini, Kakanwil Kementerian HAM Jabar Hasbullah mengatakan, napi yang ditahan hanya kehilangan beberapa haknya secara sipil hingga politik, dan tidak akan kehilangan hak asasinya secara utuh.

“Kami sudah keliling ke beberapa UPT, baik di Lapas maupun Rutan di Jawa Barat. Dan kami mendengar hampir semua tempat mengusulkan itu. Dulu kan tentang Bilik Asmara, itu kan negatif yah,” kata dia pada Kamis (7/8/2025), dikutip Detik.

Ia menjelaskan, pemenuhan hak biologis ini diberikan hanya kepada napi yang sudah berkeluarga dan perkawinannya telah diakui oleh hukum dan negara. Sementara, pasangan yang menikah siri atau lainnya, tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.

“Jadi kalau orang lain atau istri istri siri misalnya, itu enggak bisa. Tetep harus mengacu kepada perundang-undangan. Yang dianggap istrinya itu harus sesuai undang-undang, yang sah secara hukum dan diakui negara,” terangnya.

Terkait mekanismenya, Hasbullah menjelaskan bahwa setiap rutan dan lapas memiliki database para narapidana untuk memverifikasi informasi tentang hubungan perkawinan tersebut. Meski demikian, pihaknya menyampaikan kendala dalam penyiapan kamar dan urusan lainnya.

” Karena dari awal, ketika dia berproses secara hukum, kan sudah bisa ketahuan siapa istrinya. Maka dari awal sudah bisa dikontrol di situ, jadi ketika masuk di lapas dan rutan, itu petugas sudah punya database. Jadi menurut saya enggak sulit, mungkin yang agak menjadi kendala penyiapan kamar dan sebagainya,” bebernya.

Terkait usulan itu, saat ini Kanwil Kementerian HAM Jabar sudah menghadap ke kementerian dan mendapat respons positif. Namun, sebelum benar-benar menerapkan fasilitas itu, pihaknya berencana menggelar diskusi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti ulama dan psikolog.

“Karena yang dihukum itu kan badannya, kebebasannya, tapi hak untuk beribadah, makan, kesehatan, kan tidak dilarang. Termasuk hak untuk berhubungan suami-istri sebetulnya tidak ada yang melarang, cuma belum ada regulasinya. Jadi daripada sembunyi-sembunyi, mending itu dilegalkan saja. Karena itu memang haknya,” tambah Hasbullah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati