Mitrapost.com – Seorang pria di Kendal inisial MHY tega menghabisi nyawa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang melintas di jalan. Saat ini, MHY telah diringkus oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku mengakui perbuatannya.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengatakan bahwa pelaku diperiksa secara intensif untuk mengetahui motif pembunuhan terhadap ODGJ. Menurut keterangan MHY, ia melakukan perbuatan tersebut karena muak dengan keberadaan ODGJ.
“Kami periksa dengan intensif sejak awal tersangka ini ditangkap. Lalu kami tanyakan juga motif dia (tersangka) ini kenapa nekad membunuh korban yang seorang ODGJ,” kata AKP Rasban, Jumat (1/8/2025), dikutip Detik.
“Saat kami tanyakan motifnya, tersangka mengaku muak dengan keberadaan ODGJ. Apalagi, di Kecamatan Weleri (Kendal) makin banyak ODGJ,” sambungnya.
AKP Rasban melanjutkan, pada Senin (28/7/2025), MHY pergi dengan membawa sebilah pisau untuk mencari ODGJ-ODGJ yang ada di sekitar Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dengan menggunakan sepeda motornya.
Setelah melihat korban yang merupakan ODGJ, tersangka kemudian menghampirinya dan menusuk korban berkali-kali di bagian perut tanpa ada perlawanan. Setelah melancarkan aksinya, ia segera kabur dan membuang pisau di pinggir jalan.
Tersangka juga sempat melarikan diri melalui jalur Sukorejo, Temanggung, Magelang hingga ke Yogyakarta. Setelah itu, ia ke Semarang untuk bersembunyi di rumah kerabatnya, sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh polisi.
“Tersangka bersembunyi di tempat saudaranya dan Rabu (30/7/2025) berhasil diamankan,” ungkap AKP Rasban.
“Barang bukti yang diamankan pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor,” lanjut dia.
Menurut pemeriksaan, kondisi kejiwaan MHY normal. Ia bahkan bisa menceritakan kronologi kejadian dengan runtut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kalau kondisi kejiwaan tersangka ini bagus, normal dan tidak ada gangguan jiwa. Dia urut menceritakan kronologis kejadiannya dari awal sampai akhir,” kata AKP Rasban. (*)

Redaksi Mitrapost.com