Pati, Mitrapost.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah laporan dan aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya pungli dalam bentuk sumbangan wajib maupun penjualan perlengkapan sekolah.
“Kami langsung melakukan koordinasi dan konfirmasi setiap ada laporan terkait pungli,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh awak media baru-baru ini.
Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang sumbangan pendidikan. Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid diperbolehkan memberikan sumbangan kepada sekolah sepanjang sifatnya sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan, baik secara lisan maupun dalam bentuk penetapan nominal tertentu.
“Kalau ada orang tua kurang mampu, lalu dipaksa membayar, itu tidak boleh. Sekolah tidak boleh menyebutkan nominal sumbangan, apalagi menjadikannya kewajiban,” jelasnya.
Andrik mengungkapkan bahwa sekolah dilarang menjual seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun buku pelajaran lainnya. Segala bentuk pungutan dari pihak sekolah kepada siswa juga tidak dibenarkan.
“Kami sudah memberikan imbauan resmi ke seluruh satuan pendidikan. Surat edaran larangan jual seragam dan LKS sudah dikirim jauh-jauh hari,” tegasnya.
Larangan ini ditegaskan kembali menyusul adanya kasus yang pernah dilaporkan hingga ke Ombudsman. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi Disdikbud Pati untuk memperketat pengawasan dan memberikan acuan yang jelas bagi sekolah dalam mengelola kegiatan dan kebutuhan pendidikan.
“Kalau ada yang membeli LKS secara mandiri di luar sekolah, itu silakan saja. Tapi, kalau sekolah yang menjual, kami larang keras,” tambahnya.
Andrik juga menegaskan, Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan perintah, arahan, atau restu terhadap segala bentuk pungutan yang tidak sah. Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di sekolah-sekolah wilayah Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com