Mitrapost.com – Penemuan kasus maraknya beras oplosan di pasaran menjadikan pemerintah mengeluarkan kebijakan berlakunya beras umum, bersamaan dengan penghapusan klasifikasi beras premium dan medium.
Dilansir dari BBC News Indonesia, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengklaim kategori beras medium dan premium sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan, salah satunya yang terjadi pada Juni 2025.
Kenaikan harga beras berhasil menjadi penyumbang inflasi sebesar 0,04%, hingga per 31 Juli 2025 masih menunjukkan posisinya yang berada di atas Harga Eceran Tertingi (HET).
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023 menerangkan istilah regulasi beras umum merupakan jenis beras yang terdiri dari beras pecah kulit (beras yang baru digiling untuk menghilangkan sekam/kulit luar saja) dan beras sosoh (sudah dilepas kulit arinya sehingga terlihat lebih putih).
Bersamaan dengan hal itu, klasifikasi mengenai beras khusus tetap dipertahankan.
Beras khusus terdiri dari beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organic, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Dampak Kebijakan Beras Umum bagi Masyarakat
Kebijakan beras umum disebut memiliki risiko di banyak titik, yang menjadi penentu parameter kualitas dan harganya yang dinilai sangat krusial.
Masyarakat dalam kategori miskin diyakini akan terbebani dengan harga beras umum, jika pemerintah menetapkan harganya di antara beras medium dan premium.
Pengurus Pusat Perhimpunan Perekonomian Indonesia (Perhepi), Khudori meminta pemerintah mewaspadai hal ini, karena menemukan sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa kenaikan harga beras 10% akan menambah angka kemiskinan 1%.
Masyarakat dalam kategori kelas menengah atas akan merasa dirugikan karena budayanya dalam mempertimbangkan kualitas beras, dibanding harganya.
Sementara data pemerintah memperlihatkan total 169.000 usaha penggilingan padi yang ada di Indonesia, dan 90% diantaranya merupakan usaha penggilingan kecil.
Usaha penggilingan kecil dianggap tidak mampu memenuhi permintaan standar beras di tengah klasifikasi mutu medium maupun premium. Hal ini mengakibatkan aka nada banyak usaha penggilingan kecil yang menganggur.
Konsekuensinya, akan semakin banyak penggilingan skala kecil yang menganggur dan tak banyak orang dilibatkan dalam usaha ini.
Salah seorang Petani Padi di Indramayu Jawa Barat, Tarsono mengaku sulit menggiring para petani untuk menanam varietas yang diinginkan pemerintah, karena selama ini mereka tak bisa diatur-atur dalam menentukan kelas mutu dan varietas padi tertentu.
Mengenai jadwal penanaman yang sudah ditentukan pemerintah saja sering kali tiba-tiba dimundurkan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






