UU Kementerian Digugat ke MK, Minta Wakil Menteri Juga Dilarang Rangkap Jabatan

Mitrapost.comUndang-undang Kementerian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan oleh warga bernama Viktor Santoso Tandiasa dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025.

Bagian yang digugat adalah pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dimana terdapat frasa ‘Menteri dilarang merangkap jabatan.’

Pemohon menilai jika wakil menteri yang dapat merangkap jabatan, dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahnya tata kelola perusahaan, bisa menyebabkan potensi korupsi hingga kinerja yang tidak maksimal.

Sehingga pemohon menilai jika perlu ada aturan yang juga melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagaimana larangan rangkap jabatan bagi menteri.

“Bahwa perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris pada perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi entitas bisnis independen dengan pengawasan profesional tentunya akan mengaburkan batas tersebut,” ujarnya dilansir dari Detik.

Sebelumnya, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga sudah dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Pemohon juga meminta MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, seperti jabatan komisaris BUMN atau perusahaan swasta.

Gugatan yang teregister dengan nomor 21/PUU-XXIII/2025 itu pada akhirnya diputuskan tidak diterima MK karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan pada Kamis (17/7) lalu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati