Mitrapost.com – Heboh penangkapan sejumlah orang yang diduga mengakali sistem judi online (judol) hingga menyebabkan kerugian bandar. Mereka masing-masing RDS, NF, EN, DA, dan PA yang diamankan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengungkap alasan penangkapan para pelaku. Menurut pemeriksaan, kelima orang itu turut bermain dan menjalankan praktik judol dengan memanfaatkan situs yang menawarkan promo untuk menambah deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” kata AKBP Slamet dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/8/2025) petang, dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan penangkapan berdasarkan laporan kasus dari masyarakat pada tanggal 10 Juli 2025 yang lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan intelijen guna menindaklanjuti kasus secara profesional.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” lanjutnya.
Diketahui, RDS yang merupakan otak dari operasi judol ini bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo ‘cash back‘, berperan sebagai penyedia sarana judi online, serta pemodal. Sementara itu, empat pelaku lainnya berperan sebagai pemain judi.
Mereka mencari keuntungan dengan memanfaatkan promosi pembukaan akun baru di situs judi online. Dari aksinya tersebut, kelompok tersebut mampu meraup omzet hingga Rp 50 juta, sementara karyawan digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” ujarnya, Kamis (31/7/2025), dikutip Kompas.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima orang itu terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com