Mitrapost.com – Pria di Klaten, AK (40), diduga mencabuli dua anak perempuan kandungnya sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, U (19), ke pihak kepolisian pada Rabu (13/5/2026). Menurut laporan tersebut, ia mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayahnya sejak masih di bawah umur.
“U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun,” jelas Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, dikutip Detik.
Terkait laporan tersebut, polisi segera melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Kamis (14/5/2026).
Setelah korban pertama melapor, adiknya yang berinisial Y turut memberikan keterangan. Ia juga mengaku bahwa dirinya pernah mengalami nasib serupa.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual,” jelas Lilik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian Klaten yang bergerak sigap meringkus pelaku segera setelah laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” pungkas Lilik.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa turut mengonfirmasi penangkapan AK tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan hasil penyelidikan secara rinci. Pihaknya meminta publik menunggu sampai ada rilis.
“Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis,” jawab Taufik. (*)

Redaksi Mitrapost.com






