Pati, Mitrapost.com – Penataan ulang Alun-Alun Simpang Lima Pati yang rencananya masuk dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dipastikan batal dilakukan.
Pembatalan ini merupakan imbas dari dibatalkannya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Sebelumnya, rencana penataan ulang Alun-alun dilakukan untuk memperbaiki sejumlah titik yang dinilai kurang nyaman bagi pengunjung. Misalnya, kursi duduk yang justru menghalangi jalur pejalan kaki dan trap tinggi yang direncanakan dirampingkan.
Kemudian ada juga pengurangan jumlah tiang bendera dari banyak titik menjadi sembilan tiang saja demi estetika serta lantai yang mulai rusak pun sedianya akan diganti.
Namun, karena pembatalan penataan tersebut, pekerjaan yang sudah terlanjur dimulai di beberapa titik harus dihentikan. Bahkan, area yang sempat dibongkar kini sudah kembali diperbaiki.
“Penataan ulang ini sebenarnya murni untuk pembenahan, tidak ada maksud politik. Sayangnya, karena masuk dalam perubahan anggaran, maka tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Bupati Pati, Sudewo.
Selain Alun-alun, beberapa proyek lain juga terdampak, termasuk perbaikan plafon RSUD Soewondo Pati yang jebol dan sejumlah infrastruktur jalan hasil aspirasi kepala desa. Semua tertunda karena sumber anggaran yang direncanakan tak lagi tersedia.
Dengan demikian, Alun-alun Simpang Lima Pati akan tetap seperti kondisi semula, tanpa perubahan desain besar seperti yang semula direncanakan. (*)

Wartawan Mitrapost.com