Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Lima tersangka yang ditetapkan itu, salah satunya merupakan Bupati Kolaka Timur (Koltim), ABZ. Kemudian empat tersangka lainnya yaitu ALH, AGD, DK, dan AR.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Kompas.
ALH merupakan penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD. Kemudian AGD adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Sedangkan dua orang alinnya yaitu DK dan AR merupakan pihak swasta dari PT PCP.
Lima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya.
Tersangka ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian DK dan AR sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com