18 Agustus Resmi Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Libur Nasional?

Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Penetapan ini menimbulkan beragam reaksi dari dunia industri, terutama karena pengumumannya yang dilakukan secara mendadak.

Dilansir dari CNBCIndonesia, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira mengatakan bahwa kebijakan penetapan cuti bersama yang dilakukan secara mendadak mampu membawa dampak serius terhadap operasional bisnis.

Hal itu cukup mengganggu perencanaan operasional, terutama di sektor industri, logistik, dan manufaktur yang sangat bergantung pada jadwal produksi dan distribusi yang ketat.

Lalu, apa bedanya dengan Hari Libur Nasional?

Mengutip dari Detik, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan cuti bersama sebagai cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah, sementara libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketika libur nasional, karyawan tidak wajib bekerja, dan jika tetap terlaksana, maka perusahaan wajib menghitung praktik tersebut sebagai upah kerja lembur.

Perusahaan yang dibolehkan mengatur karyawannya tetap bekerja ketika libur nasional adalah jenis pekerjaan yang apabila dihentikan maka dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Sementara cuti bersama termasuk dalam bagian dari cuti tahunan yang ditetapkan masing-masing perusahaan. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Jadi, jika seorang pekerja mengambil libur ketika cuti bersama, maka hak cuti tahunannya menjadi berkurang. Dan jika karyawan masih tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka ia tidak berhak mendapatkan upah lembur atau tetap diberi upah seperti hari kerja biasa.

Oleh karena itu, cuti bersama lebih condong bersifat fakultatif atau pilihan. Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), libur cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati