Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami kasus pembagian kuota haji pada tahun 2024.
Pemanggilan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun akan kembali dilakukan.
“Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas],” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Kasus pembagian kuota haji 2024 saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Dengan begitu, petugas diharapkan bisa lebih leluasa mencari alat bukti dalam kasus ini.
“Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” jelasnya.
KPK sebelumnya sudah memanggil Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu. Saat itu, Yaqut mengaku bersyukur mendapat kesempatan klarifikasi.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya beberapa waktu.
Sebagai informasi, Yaqut dipanggil untuk dimintai keterangan pembagian kuota haji 2024. Hal itu karena KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%. Sedangkan realisasinya 50:50. (*)

Redaksi Mitrapost.com
