Sidang Penipuan Rp3,1 Miliar di Pati, Terungkap Perusahaan Fiktif dan Modus Investasi Ayam

Pati, Mitrapost.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (11/8/2025).

Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan korban Nurwiyanti alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, serta saksi Sugihartono alias Hartono.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus bernomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti tersebut.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono menyampaikan, awal mula kasus yang terjadi pada korban tanggal 27 Maret 2023. Terdakwa meyakinkan bahwa ia memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, serta bekerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA). Anifah menjanjikan bagi hasil 5–7 persen kepada korban.

“Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menanamkan investasi. Namun, dari Maret 2023 hingga Maret 2024, korban justru merugi hingga Rp3,1 miliar,” ucapnya.

Dalam persidangan tersebut terungkap, uang bagi hasil yang pernah diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri.

Lebih parah lagi, dana tersebut tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban.

“Fakta lain yang mencuat adalah status perusahaan terdakwa. PT PUAS disebut sudah tidak beroperasi sejak 2021, sementara PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham,” terangnya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa usaha yang ditawarkan terdakwa hanyalah fiktif. Maka ia meminta Jaksa Penuntut Umum memasukkan restitusi dalam tuntutan.

“Korban memohon kepada Pengadilan melalui JPU agar menerapkan restitusi, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darsono, mengklaim nilai kerugian Rp3,1 miliar berasal dari tiga kontrak berbeda. Menurutnya, sebagian kerugian sudah dicicil Rp1,2 miliar.

Ia juga menekankan adanya jaminan berupa tanah di Rembang dan Margoyoso, sehingga mempertanyakan unsur penipuan dalam kasus ini.

Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Pati untuk mendengarkan keterangan dan pembuktian lanjutan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati