Terbongkar Aksi Pencurian Saldo Rekening dengan Modus Ganjal ATM Menggunakan Tusuk Gigi

 

Mitrapost.com – Terbongkar aksi sindikat pencurian saldo rekening di Medan dengan modus tusuk gigi untuk menguras uang milik nasabah di ATM. Saat ini, polisi telah menangkap empat orang anggota sindikat tersebut, di antaranya MD alias K, HH alias M, HS alias B, dan PS alias P.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan bahwa dua di antara para pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kelompok tersebut juga diketahui telah melakukan aksinya di sejumlah daerah, mulai dari Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan.

“Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang,” kata Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, kasus terungkap setelah salah satu korban LS, warga Medan, melaporkan kehilangan uang di dalam rekening sejumlah Rp706 juta. Sebelumnya, ia juga sempat melakukan transaksi di ATM, namun kartu debit miliknya gagal terbaca mesin.

“Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

Menurut pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengganjal slot kartu ATM dengan tusuk gigi. Mereka kemudian berpura-pura membantu korban, sambil menghafalkan nomor PIN yang dimasukkan. Setelah itu, kartu ATM korban ditukar dengan kartu yang telah dimodifikasi.

“Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain. Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM,” terang Kombes Pol Ricko.

Ia mengatakan bahwa para pelaku beraksi secara berkelompok dengan pembagian peran yang berbeda. Masing-masing ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai.

Para anggota sindikat ditangkap di wilayah yang berbeda, seperti di Medan, Riau, dan Tangerang. Dari penangkapan sindikat pencurian itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM berbagai bank yang dimodifikasi.

“Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” kata dia lagi.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati