Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Cilacap

 

Mitrapost.com Polisi ungkap motif penganiayaan dan pembunuhan seorang balita di Cilacap oleh kekasih gelap dan ibu kandungnya. Anak berinisial AK (3) tersebut diduga dianiaya lantaran tidak senang melihat selingkuhan sang ibu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan bahwa pelaku, yakni FI (21) dan ibu korban RI sudah menjalin hubungan terlarang sejak sebulan terakhir. FI disebut bekerja sebagai pegawai koperasi, dan mulai sering mengunjungi rumah RI dan korban AK.

“Awalnya pelaku berprofesi pegawai koperasi harian yang meminjamkan uang, berawal dari hubungan itu intens bertemu sehingga timbul hubungan yang lebih dekat,” kata dia, Senin (11/8/2025), dikutip Detik.

Ia melanjutkan, saat berkunjung, suami sah RI tidak ada di rumah lantaran merantau ke Jakarta. Kedekatan yang intens antara FI dan RI tersebut diduga membuat anak korban yang masih balita merasa tidak senang.

“Sehingga kedekatan itu yang membuat korban merasa risih. Karena, anak ini kemungkinan mengetahui yang berjalan dengan ibunya bukan ayah kandungnya,” lanjut Kompol Guntar.

Pelaku FI yang merasa terganggu, timbul niat jahat untuk menganiaya korban dengan sepengetahuan ibu kandungnya.

Tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja. Korban disebut sempat dipukul, dilempar dari tebing setinggi dua meter, hingga dicekik sampai tewas oleh pelaku.

“Jadi pelaku menganggap anak ini sebagai penghalang. Anak ini tidak suka (pelaku) dekat dengan ibunya hingga akhirnya (pelaku) menganiaya korban hingga tewas,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, DK (29) menaruh kecurigaan terhadap kematian anaknya yang tidak wajar.

Para pelaku sebelumnya mengatakan bahwa AK tewas karena jatuh dari sepeda motor. Namun, karena merasa janggal, DK melapor ke pihak kepolisian.

“Kejadian bermula ketika ayah kandung korban melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya. Kemudian hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku,” terangnya.

Berdasarkan laporan ayah kandung korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari sana, terungkap bahwa ada saksi yang melihat RI menyerahkan korban kepada FI sebelum dianiaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati