Mitrapost.com – Tiga kamar apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat disegel polisi pada Selasa (12/8/2025) malam. Kamar-kamar tersebut diduga disewa atau digunakan sebagai tempat prostitusi.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyebutkan bahwa saat razia, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri sedang berada dalam kamar apartemen. Keenam orang tersebut seluruhnya bukan warga Bandung.
“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” kata Erwin, dikutip Detik.
“Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penindakan tegas, orang-orang yang terlibat langsung dihadapkan dengan hukum lantaran diduga melanggar Pasal 17 Perda Nomor 9 Tahun 2019, serta terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Mudah-mudahan sidang ini memberikan efek jera, baik kepada mereka maupun kepada warga Kota Bandung yang melakukan pelanggaran serupa,” katanya.
Ia melanjutkan, razia dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga, sehingga petugas diterjunkan untuk melakukan penertiban. Pihaknya juga berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Bandung dengan menindaktegas praktik-praktik prostitusi di wilayahnya.
“Saya akan terus berkeliling, melakukan razia, dan menggerebek tempat-tempat seperti kos-kosan, apartemen, dan hotel yang dipakai untuk praktik prostitusi,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com