Oknum Kades di Kundur Kepri Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Hingga Rp500 Juta

 

Mitrapost.com – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) inisial TM ditetapkan tersangka kasus korupsi hingga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp500 juta.

Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Datu Hengky Fransiscus Munte mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024,” kata dia, Selasa (12/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia melanjutkan, pelaku mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa prosedur resmi, yakni dengan pengambilalihan akun cash management system (CMS) desa.

Hal itu digunakan untuk pencairan dana tanpa diketahui perangkat desa lainnya, sehingga tidak ada pertanggungjawaban. Ia juga diketahui mengirim dana ratusan juta ke rekening pribadi istrinya, yakni UH, untuk kepentingan pribadi.

“Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS,” jelas dia.

“Anggaran tersebut dinikmati secara pribadi oleh Kades dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadi istri,” lanjutnya.

Tindakan tersebut membuat sejumlah program pembangunan desa menjadi mangkrak, bahkan menimbulkan kerugian negara hingga Rp515.212.000. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati