Pati, Mitrapost.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo menegaskan, pihaknya akan menjalankan proses penyelidikan secara terbuka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan rapat-rapat pansus bisa dihadiri publik maupun media.
“Pansus ini harus terbuka. Siapapun boleh masuk, teman-teman media juga boleh meliput, bahkan siaran langsung pun silakan. Biar terang-benderang dan masyarakat tahu prosesnya. Kami tidak mau mengkhianati aspirasi rakyat,” ucapnya, Rabu (13/8/2025).
Rapat pertama pansus membahas langkah-langkah kerja ke depan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil saksi ahli, akademisi, dan pihak-pihak yang kompeten, termasuk korban kebijakan untuk dimintai keterangan.
“Kami juga akan didampingi tim dari bagian hukum serta para akademisi. Tapi kami tidak mau berspekulasi membenarkan atau menyalahkan Bupati sebelum proses berjalan,” ujarnya.
Teguh menambahkan, Pansus akan bekerja cepat mengingat adanya desakan dari masyarakat. Sehingga proses tidak berlarut-larut.
“Besok kita langsung rapat lagi. Permintaan rakyat jelas, proses ini jangan berlarut-larut,” tegasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Pati sepakat adanya Hak Angket. Kemudian dibentuk Pansus yang beranggotakan 15 orang. Pansus diberi waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tugas, namun diharapkan dapat merampungkan lebih cepat. (*)

Wartawan Mitrapost.com