Terungkap, Kenaikan PBB-P2 di Pati Tanpa Kajian 

Pati, Mitrapost.com – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati kembali menuai sorotan tajam.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono, secara terbuka mengakui bahwa kebijakan kenaikan hingga 250 persen ternyata tidak dilandasi kajian mendalam.

“Tak ada kajian,” tegas Febes saat dicecar pertanyaan dari anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, Febes beralasan bahwa kebijakan ini tetap dianggap aspiratif. Menurutnya, sebelum diterapkan, Pemkab Pati sempat menggelar forum bersama para camat dan kepala desa untuk membahas rencana kenaikan pajak. Dari forum tersebut, akhirnya muncul kesepakatan bahwa kenaikan PBB-P2 maksimal 250 persen.

Namun, pernyataan Febes justru memicu kritik keras dari Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Ia menilai, kebijakan sebesar itu seharusnya dilandasi kajian akademis, bukan sekadar forum musyawarah.

“Memang kita tidak diajak komunikasi. Padahal, Bupati sebelumnya maupun Pj Bupati dulu selalu menjalin komunikasi minimal dengan pimpinan DPRD. Tapi untuk kebijakan ini tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Tengah dan Mendagri yang sebelumnya menyebut bahwa kenaikan PBB-P2 di Pati tidak memiliki dasar kajian yang jelas.

“Dasar pembuatan Perbup ini apa, kok tanpa kajian? Ini yang akan kami telusuri bersama. Karena publik berhak tahu,” tegasnya.

Rapat Pansus Hak Angket dijadwalkan berlanjut pada 21 Agustus mendatang dengan agenda memanggil BPKAD lama maupun baru untuk memperdalam pembahasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) PBB-P2. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati