Mitrapost.com – Tim gabungan menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal dari 11 gudang yang ada di Bandung Raya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp112.350.000.000.
Tim gabungan terdiri dari Kementerian Perdagangan, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Pakaian bekas impor tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Pengungkapan dilakukan pada 14-15 Agustus 2025.
“Kita bongkar dari sebelas gudang yang ada di wilayah Bandung Raya, karena ini menganggu industri dalam negeri,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso dilansir dari Kompas.
Sebanyak 11 gudang itu diantaranya, tiga gudang ada di Kota Bandung. Ada 5.130 bal pakaian berhasil disita dengan nilai Rp24,75 miliar.
Kemudian lima gudang ada di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar. Serta tiga gudang di Kota Cimahi disita 6.200 bal dengan nilai ekonomi Rp43,4 miliar.
Budi menyebut, keberadaan pakaian bekas impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan daftar barang yang dilarang impor.
“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com