Mutasi ASN di Pati Janggal, Izin BKN Terbit Setelah SK Bupati 

Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menemukan kejanggalan dalam kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati.

Fakta terbaru, mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 ternyata tidak sepenuhnya memenuhi prosedur perizinan dari pemerintah pusat.

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa mutasi jabatan dalam 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Izin tersebut harus melalui mekanisme berjenjang, mulai dari Bupati ke Gubernur, lalu diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum akhirnya mendapat persetujuan Mendagri. Namun, kenyataannya, prosedur itu diduga dilangkahi.

“Mutasi dilakukan tanggal 8 Mei. Surat izin Mendagri juga keluar tanggal 8. Tetapi anehnya, izin dari BKN justru baru terbit pada 15 hingga 16 Mei, setelah mutasi dilakukan. Ini jelas ada yang janggal,” ucapnya usai rapat Pansus, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, dari data yang dimiliki Pansus, sebanyak 89 pejabat ASN terimbas mutasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan surat keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani Bupati Pati.

“Apakah mutasi ini sah atau tidak? Apakah SK Bupati ini benar atau tidak? Silakan masyarakat menilai. Kami di Pansus masih mengkaji bersama tim ahli untuk menyimpulkan,” tegasnya.

Teguh menegaskan, meski Pansus belum menyebut mutasi itu cacat hukum, temuan terkait izin yang baru keluar setelah SK diterbitkan menjadi sinyal kuat adanya persoalan tata kelola pemerintahan.

“Kalau syarat mutasi saja tidak terpenuhi, tentu kebijakan ini patut dipertanyakan,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati