Mutasi ASN di Pati karena Alasan “Tidak Loyal”, Pansus: Tak Ada Dasar Hukumnya 

Pati, Mitrapost.com – Praktik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati kembali menuai polemik. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025), terungkap adanya pegawai yang dipindahkan jabatan hanya karena dianggap tidak loyal terhadap pimpinan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Yogo Wibowo, blak-blakan menyebut salah satu bidan dimutasi karena persoalan loyalitas.

“Yang bersangkutan tidak loyal kepada pimpinan, sehingga dilakukan mutasi,” ungkapnya.

Pernyataan ini langsung memicu sorotan tajam dari Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo. Menurutnya, dasar mutasi ASN seharusnya merujuk pada aturan manajemen kepegawaian, bukan karena faktor personal.

“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus, bahkan ada yang dipindah jauh dari Dukuhseti ke Sukolilo atau dari sekolah di Jakenan ke Tayu. Alasan yang muncul hanya karena tidak loyal terhadap pimpinan. Ini jelas tidak ada dasar hukumnya,” terangnya.

Ia menegaskan, ASN tidak boleh diperlakukan semena-mena karena status mereka dilindungi undang-undang. Mutasi, kata Teguh, hanya sah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, dan penilaian kinerja.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi jabatan di tubuh Pemkab Pati.

Pansus Hak Angket DPRD berkomitmen menelusuri lebih dalam setiap laporan agar ke depan tidak ada lagi ASN yang menjadi korban mutasi “asal-asalan”. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati