Mitrapost.com – Pemberhentian mendadak sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu menjadi polemik.
Pasalnya, siswa yang diberhentikan sudah mengikuti prosedur resmi saat pendaftaran. Mereka juga sudah melakukan daftar ulang dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun setelah belajar selama sebulan, tiba-tiba kabar tak mengenakkan itu datang.
Sebanyak 42 orang tua dari siswa tersebut akhirnya mencari keadilan ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (20/8/2025). Mereka adalah yang bertahan di SMAN 5 Bengkulu. Sedangkan sisanya memilih untuk mencari sekolah lain.
Pihak sekolah mengatakan jika pemberhentian dilakukan karena siswa tak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala SMA Negeri 5, Bihan menyebut, keputusan itu diambil sudah berdasarkan aturan seleksi penerimaan siswa yang berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur (Pergub).
“Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia mengaku selama proses seleksi penerimaan siswa, ia sedang sakit dan harus dirawat. Namun saat ia melakukan pengecekan pada 21 Juli, ia menemukan jika jumlah siswa di setiap kelas melebihi yang diizinkan yaitu harusnya maksimal 36 siswa per kelas sesuai Permendiknas.
“Saya temukan harusnya satu ruang belajar 36 murid, ternyata ada 43 murid tiap kelas,” paparnya.
Berawal dari temuan itu, ia lantas memanggil wali murid dan menyarankan mereka mencari sekolah lain.
Ia menyebut telah terjadi kesalahan teknis. Dimana operator penerimaan siswa baru melanggar aturan. Padahal ia telah mengingatkan agar tidak menambah siswa baru.
“Kesalahannya terletak pada berbondong-bondongnya masyarakat menemui operator. Saya sudah ingatkan operator untuk tidak menambah calon siswa, namun itu masih dilanggar,” ujarnya.
Namun saat ditanya perihal permainan uang dalam proses penerimaan siswa baru, ia mengaku tidak tahu.
“Enggak tahu saya kalau ada permainan uang,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com