Pati, Mitrapost.com – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati semakin memanas. Sejumlah warga mengaku tagihan pajak mereka melonjak bukan sekadar 250 persen, melainkan hingga ribuan persen.
Hal itu diungkapkan Mustofa, warga Desa Kertomulyo, Kecamatan Margoyoso, saat hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025). Ia menyebut kenaikan pajak tanah yang dialaminya sangat tidak masuk akal karena nilainya melonjak hingga 16 kali lipat.
“Dari kelas 084 menjadi 068 itu sangat mengerikan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter yang sebelumnya Rp27 ribu di tahun 2024 tiba-tiba melonjak jadi Rp700 ribu. Bayangkan, dari pajak Rp46 juta kini jadi lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.
“Dalam peraturan, kenaikan kelas itu paling cepat tiga tahun sekali, dan biasanya hanya naik satu tingkat. Tidak mungkin sampai 16 kali sekaligus. Ini jelas penuh rekayasa,” lanjutnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan keberatan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun tidak pernah mendapat respons.
“Katanya kalau ada aduan langsung diterima, tapi faktanya laporan saya tidak ditanggapi,” keluhnya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut kasus yang dialami Mustofa hanya salah satu contoh dari berbagai laporan warga terkait kenaikan PBB-P2.
“Kita sudah menerima bukti. Kenaikannya bukan 250 persen, tapi mencapai hampir 2.000 persen. Dari Rp46 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar. Semua data lengkap, bahkan warga sudah konfirmasi ke BPKAD tapi tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam penetapan PBB-P2 di Kabupaten Pati. DPRD melalui Pansus Hak Angket berkomitmen menelusuri dasar kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut. (*)

Wartawan Mitrapost.com