Bupati Pati Mangkir Panggilan KPK, Masyarakat Pati Bersatu Minta Sudewo Hadir dan Taat Hukum

Pati, Mitrapost.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pada Jumat (22/8/2025).

Ia seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru bicara KPK, Budi menjelaskan bahwa Sudewo beralasan tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal. Pemeriksaan pun akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Menanggapi hal itu, salah satu koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istianto menilai, seharusnya Sudewo hadir sebagai bentuk ketaatan hukum.

“Kalau memang tidak bisa hadir karena sakit, harus ada surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit. Kita sebagai warga negara tidak boleh memilah-milah, semua sama kedudukannya di mata hukum,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Teguh menegaskan, alasan kesibukan tidak seharusnya menghalangi kewajiban menghadiri pemeriksaan KPK. Ia meminta Sudewo bersikap transparan dan menunjukkan teladan sebagai kepala daerah.

“Saya inginnya Pak Sudewo hadirlah. Itu kewajiban sebagai warga negara yang sudah diundang oleh instansi resmi negara. Tidak usah beralasan apapun, kalau mampu hadir ya segera hadir,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang menyeret sejumlah pejabat DJKA Kemenhub ini tengah mendapat sorotan publik. Kehadiran saksi, termasuk Bupati Pati, dinilai penting untuk mengungkap alur dugaan praktik rasuah tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati