Pemerintah China Menindak Praktik Pelanggaran Antimonopoli yang Dilakukan E-Commerce Besar

Mitrapost.com – Beberapa platform raksasa China dituduh para pedagang melakukan praktik monopoli perdagangan dengan memanipulasi harga secara tidak adil demi mendongkrak penjualannya.

Sementara konsumen ikut mendukung tuduhan tersebut dengan mengeluhkan banderolan harga yang menyesatkan.

Hal tersebut langsung mendapat perhatian dari Pemerintah China dengan mengambil sikap tegas kepada platform e-commerce yang dinilai semena-mena dalam menentukan harga jual.

Pengambilan sikap tersebut berupa pengajuan aturan penetapan harga pada platform internet yang harus disetujui oleh seluruh pihak yang beroperasi pada platform tersebut.

Menurut CNBC Indonesia, Komisi Reformasi dan Pengembangan Nasional menuntut adanya perubahan harga dengan cara standar seperti kontrak dan pesanan yang telah ditetapkan dalam aturan.

Draf aturan ini bertujuan untuk mendorong transparansi harga dan keadilan agar dapat menerima pengawasan publik dengan lebih baik.

Beberapa pemimpin e-commerce tahun ini dilaporkan telah mengabaikan risiko regulasi saat mereka melakukan perang harga dalam ritel instan, di mana pengiriman bisa dipercepat hingga setengah jam.

Dalam Legal Information Institute, praktik ini bisa disebut dengan pelanggaran antimonopoli.

Pelanggaran antimonopoli terjadi ketika undang-undang antimonopoli atau undang-undang yang melindungi perdagangan dan perniagaan dari praktik-praktik merugikan, seperti penetapan harga, pembatasan, diskriminasi harga, dan monopoli.

Pelanggaran antimonopoli ini sebelumnya pernah terjadi pada 2021 lalu yang dialami oleh platform Alibaba dengan didenda sebesar 2,75 miliar dolar Amerika atau setara Rp44 triliun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait