Mitrapost.com – Tunjangan rumah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp50 juta disebut hanya akan diberikan sampai bulan Oktober 2025.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” ujar Dasco dilansir dari Detik.
“Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” lanjutnya.
Tunjangan Rp50 juta per bulan itu, jelasnya, nantinya akan digunakan untuk mengontrak rumah selama 5 tahun.
“Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” paparnya.
Tunjangan rumah Rp50 juta itu memang diberikan secara angsuran karena tunjangan tersebut belum tersedia sepenuhnya di 2024.
“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun,” ujarnya.
Dengan begitu, mulai November 2025, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan perumahan.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” paparnya.
“Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com