Warga Talun Pati Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana dan Aset Desa

Pati, Mitrapost.com Puluhan warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Solidaritas Warga Talun (Solgatal) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Desa Talun pada Senin (1/9/2025).

Aksi berlangsung damai dan kondusif. Melalui orasi dan pernyataan sikap, warga menyampaikan sembilan tuntutan terkait dugaan ketidaktransparanan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan serta aset desa.

“Kami ingin pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” perwakilan dari Solgatal, Moh Ibnu Abas.

Dalam orasinya, warga juga menegaskan penolakan terhadap Pj Kepala Desa yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Mereka meminta agar posisi penjabat desa tidak menjadi celah untuk menguasai aset desa demi keuntungan pribadi.

Aksi damai ini berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga berharap pemerintah desa segera menindaklanjuti sembilan tuntutan tersebut agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan di Desa Talun.

Adapun sembilan poin tuntutan yang disampaikan warga, di antaranya:

  1. Transparansi Pengelolaan APBDes 2025, khususnya penggunaan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp500 juta untuk peninggian Jembatan Blok Mudinan yang hingga akhir Agustus belum terlihat progresnya.
  2. Kejelasan penyewaan tanah aset desa di Blok Cepit yang disebut sudah berlangsung 10 tahun namun hasilnya tak masuk Pendapatan Asli Desa (PAD).
  3. Transparansi pengelolaan tanah bengkok Mudinan yang hasilnya diduga tidak tercatat di PAD.
  4. Penyelesaian masalah Program PTSL 2018, karena masih banyak warga belum menerima sertifikat.
  5. Pengembalian uang pendaftaran PTSL tahap 2 tahun 2023 yang programnya dibatalkan.
  6. Kejelasan biaya perubahan SPPT (Tupi Pajak) yang mencapai Rp500 ribu per bidang namun tak kunjung selesai.
  7. Laporan pertanggungjawaban BUMDes 2016–2024 yang dinilai tak jelas pengelolaannya.
  8. Penunjukan Pj Kepala Desa yang berintegritas, dengan syarat pembatasan hak tanah bengkok, penyusunan Perdes bersama masyarakat, serta penandatanganan pakta integritas.
  9. Alokasi 70 persen tanah bengkok kades ke PAD 2026 sebagai bentuk pemerataan dan transparansi anggaran desa. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati