Warga Soroti SK Bupati soal Penunjukan Pj Kades, Dinilai Tak Penuhi Asas Keadilan

Pati, Mitrapost.com Penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) kembali menuai sorotan. Perwakilan dari Solidaritas Gerakan Talun (Solgatal), Moh Ibnu Abas menilai, Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan Pj Kades tidak memenuhi asas keadilan.

Menurutnya, meski sifatnya abrogatif, SK tersebut tidak memberikan batasan waktu yang jelas terkait masa jabatan Pj Kades. Padahal, aturan lain menyebutkan bahwa jabatan penjabat maksimal 1 tahun dan minimal 6 bulan.

“Kalau tidak ada batasan, lalu kapan rakyat bisa mengevaluasi? Pemerintah juga jadi tidak bisa melakukan evaluasi,” katanya usai aksi demonstrasi di Balai Desa Talun, Senin (1/9/2025).

“Seharusnya ada kejelasan, apakah nanti akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau menunggu pilkades serentak terdekat,” sambungnya.

Ia menegaskan, penunjukan Pj Kades tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk menunda proses demokrasi hingga Pilkades 2029.

“Kalau acuannya SK Bupati, berarti otomatis harus menunggu 2029. Itu jelas tidak adil,” terangnya.

Lebih jauh, Abas mendorong agar Pj Kades segera menggelar musyawarah desa (musdes) bersama pemerintah desa dan masyarakat. Hal itu penting untuk menentukan langkah terbaik, apakah melalui PAW atau menunggu Pilkades serentak dalam waktu dekat.

“Intinya, SK Bupati soal Pj Kades ini tidak memenuhi asas keadilan karena tidak ada kepastian waktunya,” paparnya (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati