Hasil Temuan Pengawasan Intensif BPOM RI Periode Juli 2025

Mitrapost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) sepanjang periode Juli 2025 melakukan pengawasan intesif terkait beberapa produk kesehatan yang terindikasi berbahaya.

Berdasarkan aktifitas tersebut, pihak BPOM merilis daftar 18 produk berbasis herbal dan suplemen kesehatan yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua lainnya adalah suplemen kesehatan ilegal.

Melansir dari CNN Indonesia, hasil temuan ini memiliki rincian berupa sembilan produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), enam produk NIE fiktif dan tiga produk dengan NIE yang sudah dibatalkan.

Terkait kandungan yang ada di dalam obat-obat tersebut, delapan produk OBA yang diklaim menambah stamina serta vitalitas pria diketahui mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil.

Enam produk OBA lainnya dengan klaim pereda pegal linu mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak. Sementara dua produk OBA dengan klaim penambah nafsu makan mengandung siproheptadin.

Tak hanya itu, BPOM juga menemukan dua suplemen kesehatan ilegal yang mengandung melatonin yang diklaim mampu menjaga kesehatan tanpa mencantumkan kandungan dan tidak memiliki NIE resmi.

Dari penataran tersebut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menegaskan bahaya yang terkandung di dalam temuan ini karena BKO dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping yang serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati