Dalam Sebulan, Dokter Umum RSUD Soewondo Pati Terima 3 SK Mutasi

 

Pati, Mitrapost.com – Dalam kurun waktu hanya satu bulan lima hari, seorang dokter umum di RSUD RAA Soewondo Pati, dr. Reni Kurniawati, harus mengalami tiga kali perubahan surat keputusan (SK) mutasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Reni menceritakan di sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati hari ini (3/9/2025), pertama kali dia menerima SK pada 9 Juli 2025, yang menyatakan dirinya dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen.

Namun, baru sehari setelah SK diterbitkan, ia dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati. Pihak BKPSDM menyampaikan bahwa SK tersebut tidak berlaku karena terdapat kesalahan administrasi, dengan alasan salah ketik karena sudah malam hari.

“Setelah itu keluar lagi SK pada 14 Juli 2025, saya dipindahkan ke OPTD Puskesmas Kayen. Saya pun sudah melaksanakan tugas di sana,” jelasnya.

Belum genap sebulan bertugas di Puskesmas Kayen, Reni kembali menerima SK baru pada 4 Agustus 2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam SK tersebut, ia dipindahkan lagi ke tempat semula, yakni RSUD RAA Soewondo Pati.

Dengan demikian, dalam kurun waktu hanya 35 hari, dr. Reni telah menerima tiga kali SK mutasi dengan penempatan yang berbeda.

Perubahan SK mutasi dalam waktu singkat ini sontak menjadi perhatian. Pasalnya, kondisi tersebut dinilai tidak hanya membingungkan pegawai yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja pelayanan kesehatan di instansi terkait. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati