Pati, Mitrapost.com – Kebijakan penugasan guru oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati kembali dipertanyakan. Pasalnya, seorang guru Bahasa Inggris, Yuli Istianah, dipindahkan dari SMPN Jakenan ke SMPN 1 Tayu, namun hanya sebulan kemudian ditarik kembali ke sekolah asalnya dengan alasan “evaluasi”.
Kepala SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni, mengaku tidak mengetahui alasan penarikan tersebut. Ia menegaskan pihak sekolah sama sekali tidak diajak bicara dan hanya bisa mengikuti keputusan dari dinas.
“Itu kebijakan dari Disdikbud, sekolah hanya bisa mengikuti meskipun benar atau salah. Saya sudah melaporkan secara lisan dan menunjukkan R10 bahwa SMPN 1 Tayu kekurangan guru Bahasa Inggris. Namun, soal penarikan guru, pihak sekolah tidak diberi penjelasan,” ujar Sri.
Sri menambahkan, kebutuhan guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Tayu saat ini masih mendesak. Idealnya ada lima guru, namun setelah penarikan Yuli, jumlahnya hanya empat orang. Kondisi ini membuat beban mengajar semakin berat, karena setiap kelas membutuhkan empat jam pelajaran per minggu.
Dalam data Dapodik, Yuli Istianah juga masih tercatat sebagai guru di SMPN Jakenan. Hal ini makin menimbulkan tanda tanya terkait dasar kebijakan penugasan guru lintas sekolah.
Meski dihadapkan pada kekurangan tenaga pendidik, Sri Wahyuni menegaskan pihaknya akan tetap berusaha maksimal memberikan layanan pendidikan terbaik bagi para siswa.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, turut menyoroti kasus ini. Ia menilai praktik penarikan guru seperti itu menunjukkan adanya dugaan “carut-marut” dalam manajemen guru di Kabupaten Pati.
“Mutasi atau penugasan guru seharusnya didasari aturan yang jelas, bukan sekadar kebijakan sepihak yang membuat sekolah bingung dan guru dirugikan,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com