12 Orang di Klaten Ditetapkan Tersangka karena Main Hakim Sendiri

Mitrapost.com – Sebanyak 12 orang di Klaten telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap main hakim sendiri.

Sebelumnya, remaja laki-laki inisial Y alias F (16) warga Kalikotes, Klaten ditemukan dalam kondisi hampir tanpa busana di sawah Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah akhir bulan Agustus lalu. Menurut informasi, Y diamuk massa karena ketahuan mencuri.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa menyatakan, pihaknya telah mengamankan kedua belas orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap remaja tersebut. Di antara para tersangka, ada yang masih usia anak-anak.

“Tersangka total ada 12 orang,” ungkap dia, Rabu (3/9/2025), dikutip Detik.

“Dari 12 orang itu ada anak dan ada yang dewasa. Tujuh dewasa dan lima anak-anak, tujuh orang ditahan (dewasa),” lanjut dia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan telah memproses kedua kasus, termasuk kasus dugaan pencurian yang dilakukan korban Y. Sementara itu, Y diketahui mencuri HP dan motor di kawasan Stasiun Klaten, dan barang-barang tersebut telah dikembalikan.

“Semua kasus pidananya kita proses, termasuk korban yang diduga pelaku pencurian juga diproses. Perkara di kemudian hari ada upaya perdamaian kedua belah pihak, kita membuka peluang, monggo,” terang AKP Taufik.

“Motor sama hp, tapi posisinya sudah dikembalikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan seorang remaja yang meringkuk di sawah Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah dengan kondisi setengah bugil. Pada tubuh remaja itu ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan aksi amuk massa.

“Penyebab korban di sawah akibat ketahuan mencuri dan dimassa oleh warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, Kamis (28/8/2025) sore. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati