Pati, Mitrapost.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung menegaskan bahwa posisinya sebagai Dewas sah secara aturan karena penunjukan dilakukan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo.
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hospital Bylaws RSUD RAA Soewondo Pati. Dalam regulasi tersebut, diatur kriteria untuk menjadi Dewas tanpa menyebut adanya mekanisme tes maupun seleksi terbuka.
“SK sebagai Dewas RSUD Soewondo Pati sudah sah secara aturan. SK saya mengacu pada Peraturan Bupati yang terbit tanggal 3 Maret 2025,” ujar Manurung di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025).
“Di sana hanya disebutkan kriteria sebagai pengawas, tapi tidak ada ketentuan harus melalui tes seleksi. Jadi mekanismenya penunjukan langsung,” sambungnya.
Meski demikian, anggota Pansus sempat mempertanyakan soal usulan pengangkatan Dewas yang semestinya berasal dari Direktur RSUD, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2014. Namun, Manurung enggan menanggapi lebih jauh hal tersebut.
Ia menambahkan, penunjukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati bukan hal yang menyalahi aturan, karena sudah sesuai dengan Perbup. Kriteria yang dimaksud mencakup sejumlah aspek yang harus dipenuhi oleh calon Dewas, tanpa prosedur tambahan berupa seleksi terbuka.
Dengan penjelasan ini, Manurung berusaha menegaskan bahwa legalitas jabatannya tidak dapat dipersoalkan. Kendati demikian, isu penunjukan Dewas RSUD Soewondo tetap menjadi sorotan publik, terutama di tengah dinamika politik yang sedang menghangat di Kabupaten Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com






