DPR RI Jawab Tuntutan ‘17+8’, Mulai Moratorium Kunker Hingga Pangkas Tunjangan

Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ungkap hasil rapat bersama terkait tuntutan masyarakat selama demo yang terjadi beberapa hari terakhir. Tuntutan tersebut dikenal luas dengan ‘17+8’ agar penegak hukum dan pejabat pemerintahan segera berbenah.

Berdasarkan daftar tuntutan tersebut, ada tiga poin utama yang ditujukan kepada DPR RI. Di antaranya, bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), serta mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Menjawab tuntutan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat pertemuan dengan pimpinan DPR dan fraksi partai politik (Parpol) pada Kamis (4/9/2025). Hasil rapat tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/9/2025).

“Saya baru saja memimpin urun rembuk untuk transformasi DPR. Semua ketua fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” terang dia, dikutip Detik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kunjungan hanya dilakukan jika ada undangan kenegaraan.

“Kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” terangnya, Jumat (5/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, meliputi biaya langganan listrik dan jasa telepon, serta biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” lanjut dia.

Dengan pemangkasan sejumlah tunjangan, termasuk pembatalan tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta, anggota DPR memperoleh take home pay sebesar Rp65.595.730 mulai September 2025.

Sementara, terkait Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, yang dinonaktifkan partai, tidak akan mendapatkan hak keuangannya.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” lanjut dia.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga bakal memanggil lima anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut untuk diperiksa. Pemeriksaan para anggota dewan ini berdasarkan kasus yang berbeda-beda, mulai dari joget-joget hingga ucapan kasar ke masyarakat.

Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR akan berbenah dan memimpin langsung reformasi DPR, sehingga harapannya kinerja dewan sebagai lembaga legislatif sesuai dengan harapan rakyat.

“Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ungkap Puan.

“Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR,” tegasnya lagi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati