Mitrapost.com – Tewasnya satu keluarga di Indramayu sempat menggegerkan publik. Dua tersangka pembunuhan kini sudah diamankan polisi.
Mereka yaitu R (35) yang merupakan tersangka utama dan P (29) yang membantu R melakukan pembunuhan.
Pembunuhan bermula dari pelaku yang berniat menyewa mobil Avanza milik Budi Awaludin (45) pada Senin (25/8/2025). Uang sewa diberikan sebesar Rp750.000.
Namun kendaraan yang akan disewa ternyata mogok, sehingga pelaku meminta uangnya dikembalikan. Namun Budi menolak dengan alasan uangnya telah dipakai. Berawal dari sakit hati ini, R pun merencanakan pembunuhan.
R lantas meminta bantuan P pada Rabu (27/8/2025) untuk menghabisi nyawa Budi dengan imbalan Rp100 juta.
“Diiming-imingi uang imbalan Rp 100 juta rupiah. Namun sampai saat ini belum diterima oleh P,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dilansir dari CNN Indonesia.
Mereka datang pada Kamis (28/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB ke rumah korban dengan pura-pura mengajak kerja sama bisnis jual beli minyak. Korban lantas sejutu.
Pada Jumat (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban diajak melihat gudang yang disebut akan menjadi lokasi penyimpanan minyak. Dalam kesempatan itulah, korban dipukul dengan pipa besi oleh R.
“Tersangka R memukul korban Budi dengan pipa besi, sampai dipastikan tak bernyawa,” jelasnya.
R lantas masuk ke rumah korban dan menuju ke kamar Sachroni. Sedangkan P berjaga di pintu. R pun memukul Sachroni. Kemudian ia lanjut menghabisi Euis dengan memukulnya termasuk juga anak Ratu yang tidur.
Kemudian P menghabisi bayi Bela dengan menenggelamkannya di bak mandi.
“Tersangka mengambil peran paling keji dengan cara dibenamkan dalam bak hingga tak bergerak dan meninggal dunia,” jelasnya.
Mereka kemudian merapikan rumah tersebut dan mengambil barang berharga keluarga tersebut. Diantaranya uang tunai Rp7 juta dan tiga unit handphone.
Keesokannya P diminta menjual barang berharga yang diambil mereka dan membeli terpal untuk menyeret korban. Pada Sabtu (30/8) pukul 01.00 WIB, mereka membawa jasad ke belakang rumah dan menguburnya di satu liang yang sama.
Mereka juga sempat menyusun rencana mengelabuhi polisi dengan menggadaikan mobil pickup milik korban kepada Evan. Kemudian memarkirkan mobil Corolla milik korban Sachroni di sekitar rumah Evan. Sehingga seolah-olah Evan adalah pelakunya.
Mereka juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sachroni. Sementara itu, keduanya kabur.
Namun polisi pada akhirnya berhasil mengungkap kebenaran dan menangkap keduanya Senin (8/9/2025) saat menunggu keberangkatan kapal laut.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






