Pati, Mitrapost.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menyeret anak seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal laporan kasus ini sudah masuk ke Polresta Pati sejak Oktober 2024.
Terduga pelaku, siswa berinisial N, dilaporkan setelah diduga memfitnah dan menghina teman sekolahnya, M, siswi SMA Negeri 3 Pati, dengan sebutan “anak haram”.
Akibatnya, korban mengalami trauma psikis hingga berulang kali dirawat di rumah sakit dan tak bisa beraktivitas normal di sekolah.
Kuasa hukum korban, Kristoni Duha menegaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
“Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2024. Sudah ada gelar perkara, bahkan rencana pemanggilan ahli pidana. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut jelas,” ujarnya.
Kristoni menyebut pasal yang dilaporkan mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Ia menyesalkan lambannya proses hukum, terlebih karena terduga pelaku merupakan anak pejabat yang baru saja diangkat sebagai Plt Kepala Disdikbud Pati.
“Bagaimana bisa seorang pejabat mendidik guru dan siswa di Kabupaten Pati, sementara anaknya sendiri terjerat kasus bullying dan fitnah yang belum diselesaikan?” tegasnya.
Sementara itu, upaya mediasi yang pernah ditempuh juga gagal. Orang tua terduga pelaku disebut menolak bertemu keluarga korban dan bahkan bersikap arogan. Tak lama setelah laporan dibuat, N pindah dari SMA Negeri 3 Pati ke SMA Negeri 1 Pati.
Hingga kini, laporan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati masih berproses.
“Benar mas, sudah dilaporkan dan dalam penanganan PPA Polresta pati,” kata Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, Rabu (10/9/2025). (*)
Baca juga:
SMAN 3 Pati Buka Suara Terkait Dugaan Bullying yang Seret Nama Anak Pejabat Disdikbud Pati

Wartawan Mitrapost.com