Pati, Mitrapost.com – Meski sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp303 juta lebih, mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati tetap harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Oknum kades berinisial Y tersebut didakwa menyalahgunakan anggaran dana desa selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2022 dan 2023. Modus yang digunakan berupa pencatatan pekerjaan fiktif serta pelaporan volume pekerjaan yang tidak sesuai fakta.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menyebut, kerugian negara akibat ulah Y mencapai Rp303.425.950. Uang itu kini sudah dikembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
“Seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, tetapi statusnya masih berupa titipan karena proses hukum masih berjalan,” jelas Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede.
Ia menegaskan, uang titipan itu baru bisa disalurkan kembali setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Nanti kerugian negara dikembalikan ke kas desa, karena ini terkait penyelewengan dana desa,” imbuhnya.
Dalam sidang di PN Tipikor Semarang, Y dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan ahli.
Meski uang sudah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. Jadi, tidak bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
“Pengembalian tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






