Kembali Terjerat Kasus Monopoli, Google Didenda hingga Rp56 Triliun

Mitrapost.com Google, sang raksasa teknologi yang berpusat di Mountain View, California, Amerika Serikat (AS) kembali terjerat kasus monopoli di Eropa dengan denda sebesar 2,95 miliar euro atau setara Rp56,6 triliun oleh Komisi Uni Eropa.

Nominal ini menjadi angka yang terbesar kedua dalam sejarah antimonopoli Uni Eropa, setelah sebelumnya mendapatkan kasus monopoli search engine pada 2018 dengan hukuman sekitar 4 miliar euro atau setara Rp68 triliun.

Kala itu, Google terbukti melakukan praktik bundling yang memperkuat dominasi mesin pencari miliknya.

Melansir dari Kompas, saat ini Google diduga menyalahgunakan dominasinya di industri periklanan digital atau adtech dengan tujuan yang masih sama, yaitu memprioritaskan layanannya sendiri dan menyingkirkan pesaing.

Berawal pada 2021, ketika Google ditemukan mengendalikan beberapa alat penting seperti server iklan untuk penerbit hingga platform lelang iklan (ad exchange) dalam rantai bisnis iklan digital yang membuat iklan dari kompetitor sulit tampil.

Akibatnya, biaya pemasaran pengiklan meningkat dan penerbit kehilangan potensi pendapatan, hingga Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera menyebut bahwa konsumen di Eropa jadi ikut menanggung beban melalui harga barang dan layanan dengan nominal yang lebih tinggi.

Selain denda sebesar 2,95 miliar euro, Komisi Uni Eropa juga memberi waktu selama 60 hari untuk Google menghentikan praktik tersebut dan mengajukan rencana perbaikan atau regulator siap menjatuhkan langkah yang lebih keras.

Menurut Ribera, dalam tahap ini, satu-satunya cara yang benar untuk mengakhiri konflik kepentingan adalah pemisahan struktural, seperti menjual sebagian bisnis adtech.

Namun, tangkapan ini ternyata dibantah mentah-mentah oleh pihak Google dengan mengajukan banding.

Vice President dan Global Head of Regulatory Affairs Google, Lee-Anne Mulholland, mengatakan keputusan komisi akan penetapan denda dianggap tidak adil dan perubahan yang dipaksa justru disebut merugikan ribuan bisnis Eropa karena membuat mereka lebih sulit menghasilkan uang.

Bahkan Presiden AS, Donald Trump juga ikut bereaksi atas keputusan yang diberikan oleh Komisi Uni Eropa dengan menilai langkah tersebut dianggap sangat tidak adil terhadap perusahaan teknologi Amerika.

Trump disebut menuding Komisi Eropa sengaja membebani perusahaan-perusahaan AS dengan denda dan pajak tambahan, hingga mengancam pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan keputusan tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati