Mitrapost.com – Pengemudi mobil yang menabrak ibu dan anak asal Indonesia di jalur pejalan kaki, Singapura, bebas dengan jaminan. Statusnya memang masih menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum Singapura. Sementara, pihaknya telah menyediakan pengacara untuk bertindak pro-bono.
“Jadi tidak ada biaya hukum,” kata Jubir KBRI Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission Thomas Ardian Siregar, Selasa (17/2/2026), dikutip Detik.
Mengenai hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ikut buka suara. Tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, dengan syarat tidak akan keluar dari wilayah Singapura selama penyelidikan berlangsung.
“Status pengemudi saat ini sebagai tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), dengan syarat tidak keluar wilayah Singapura dan dapat dipanggil sewaktu-waktu,” kata Plt Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah.
“Berkenaan dengan itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang di Singapura. KBRI juga menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI,” ucap Heni.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah enam tahun asal Indonesia tewas dalam kecelakaan mobil di South Bridge Road, dekat Kuil Relik Gigi Buddha, pada Jumat (6/2/2026) sekitar jam 11.50 pagi. Atas kejadian tersebut, pengemudi mobil langsung ditangkap oleh pihak berwenang.
“Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Chinatown, yang menewaskan seorang gadis berusia enam tahun, telah ditangkap karena mengemudi tanpa pertimbangan yang wajar sehingga menyebabkan kematian,” kata polisi, Minggu (8/2/2026), dikutip Channel News Asia.
Akibat kecelakaan mobil tersebut, seorang anak perempuan berusia 6 tahun itu meninggal dunia. Sementara, ibunya, seorang wanita berusia 31 tahun, mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. (*)

Redaksi Mitrapost.com






