ASN di Bandung Barat Cabuli Tiga Anak Tiri, Kini Telah Ditetapkan Tersangka

Mitrapost.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bandung Barat ditetapkan tersangka kasus pencabulan. Pelaku DR (49) sebelumnya dilaporkan oleh tiga korban yang merupakan anak tirinya dan masih di bawah umur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim membenarkan status tersangka ASN yang bekerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandung Barat. Akibatnya, ia dinonaktifkan sementara dari tugas untuk menjalani proses hukum.

“Benar (ASN KBB). Untuk mendukung proses hukum, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa diberhentikan sementara,” kata Ade Zakir, Rabu (10/9/2025), dikutip Detik.

DR diduga mencabuli tiga anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah, tepatnya di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat pada 6 September 2025 malam.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan sehari setelahnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti visum dan keterangan para saksi. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami trauma berat.

“Untuk korban kami pastikan ada tiga orang, anak tiri yang bersangkutan. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Iptu Gofur.

“Hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian alat bukti visum et repertum, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap 3 anak tirinya. Sekarang sudah ditahan,” lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati