Mitrapost.com – Kasus peredaran obat keras di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut berhasil diungkap. Pelakunya merupakan seorang buruh harian lepas berinisial J (26).
Pelaku mengaku hanya sebagai perantara. Ia dititipi obat tersebut oleh N warga domisili Aceh yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Obat yang diterima, kemudian diedarkan J di Garut dengan imbalan Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80.000 per hari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 716 butir obat keras.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.,” terang Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman dilansir dari RRI.
Barang bukti lainnya yaitu ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, dan bukti chat WhatsApp transaksi tersebut.
Ini merupakan kali kedua pelaku menerima barang dari N.
“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” jelasnya.
Polisi kini pun melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui pemasok utama dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 milyar rupiah,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com