Pati, Mitrapost.com – Warga Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati melayangkan protes terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tanah bengkok desa. Tower tersebut sudah beroperasi sejak setahun lalu, namun warga mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi maupun kompensasi.
Puncak kekecewaan warga terlihat saat mereka menggelar aksi penolakan pada Minggu (14/9/2025). Ada spanduk dipasang, salah satunya tertulis: “Tower Ini Ilegal, karena berdiri tanpa persetujuan warga lingkungan sekitar yang punya tanah”. Namun, spanduk itu hilang tak lama kemudian, diduga diambil orang tak dikenal.
Salah satu warga setempat, Suyanto yang lahannya berjarak 50 meter dari lokasi BTS, mengaku heran lantaran hingga kini tak ada kejelasan soal hak masyarakat. Bahkan, ketika menanyakan langsung ke kepala desa, jawabannya hanya membuat warga semakin kecewa.
“Kata Pak Lurah, warga enggak dapat kompensasi karena dianggap jauh dari rumah,” ungkapnya saat dihubungi melalui via telepon, Senin (15/9/2025).
Yang membuat warga semakin geram, di desa sebelah ada tower serupa dari perusahaan berbeda yang lokasinya juga cukup jauh dari permukiman. Namun, warga di sana tetap menerima kompensasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung luas lahan.
Hal senada juga disampaikan Ngatoro, warga lain yang mempunyai lahan berada dalam radius 90 meter dari BTS. Menurutnya, 13 warga sudah menyampaikan keluhan ke kepala desa sebulan lalu, tapi tak ada tindak lanjut.
“Waktu musyawarah di balai desa, kata petinggi nanti akan diusulkan ke perusahaan. Tapi, sampai sekarang tidak ada kabar,” ujarnya.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo menjelaskan bahwa awalnya menara BTS memang direncanakan berdiri di dekat permukiman. Namun, rencana itu batal setelah warga setempat menolak.
“Akhirnya perusahaan minta dicarikan lokasi lain. Kami arahkan ke tanah bengkok desa, supaya sekaligus ada tambahan pendapatan asli desa (PAD),” terangnya.
Menurutnya, karena menara berdiri di lahan bengkok yang jauh dari rumah warga, pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi. Sebaliknya, uang sewa lahan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan RT, masjid, dan TPQ.
Terkait tudingan tower ilegal, ia membantah hal tersebut. Dasar menegaskan bahwa semua dokumen pendirian sudah lengkap.
“Kalau ada yang menyebut ilegal, itu tidak benar. Semua izin sudah ada. Kalau perusahaan dirugikan malah bisa berbalik repot,” tegasnya.
Meski begitu, Dasar mengaku siap membuka ruang dialog agar masyarakat tidak salah paham dan mengetahui persoalannya.
“Kalau memang ada warga yang keberatan, silakan temui kami. Supaya jelas duduk persoalannya,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com

																						



