Mitrapost.com – Seorang ayah di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang inisial R berhasil ditangkap setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Sebelumnya, pelaku tersebut sempat buron selama dua bulan karena kabur ke Bandung.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban yang mengetahui anaknya mengandung. Saat ketahuan, korban sudah hamil selama enam bulan di usianya yang masih 13 tahun.
“Karena khawatir, ibu korban membawa anaknya ke bidan di Comal. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui anak korban usia 13 tahun, hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” jelas AKP, Rabu (17/9/2025).
Menurut keterangan korban kepada sang ibu, R melakukan pencabulan sejak November 2024. Aksi bejat itu juga tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berkali-kali saat kondisi rumah sedang sepi karena istrinya sedang berjualan.
“Korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya. Perbuatan itu dilakukan sekitar tiga kali pada November 2024 ketika istrinya tidak berada di rumah karena berjualan,” lanjut dia.
Setelah dilaporkan pada Juni 2025, R kabur dari rumah dengan alasan ingin pergi ke rumah orang tuanya, namun ia tidak kembali setelah itu. Akhirnya, polisi menetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) hingga berhasil ditangkap di Bandung belum lama ini.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis dan baru saja melahirkan bayinya. (*)

Redaksi Mitrapost.com