Mitrapost.com – Polri pengin ada polisi yang ditempatkan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidun) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Burkan Rudy Satria.
Pihaknya mengusulkan polisi ditempatkan secara permanen di lembaga tersebut.
“Yang pertama adalah membentuk mekanisme koordinasi formal dan liaison officer permanen Polri di LPSK. Selama ini tidak ada keterwakilan kami atau mungkin orang yang ditunjuk dengan LPSK, menjadi sifatnya elementer atau parsial,” paparnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya menyebut, saksi membutuhkan perlindungan kapan saja. Sedangkan pihaknya tak bisa menunjuk personel secara mendadak.
“Padahal namanya orang butuh perlindungan atas kesaksian itu ya bisa hari ini, bisa saat ini, bisa besok. Ini kadang-kadang kalau tidak ada personel yang ditunjuk agak merepotkan juga. Belum lagi tidak setiap wilayah punya perwakilan. Sementara di polisi sendiri tidak ditunjuk orang-orang tertentu yang akan bertugas berkoordinasi dengan LPSK,” ujarnya.
“Artinya sangat tergantung kepentingan dari penyidikan itu sendiri, atau penyidiknya itu diajak komunikasi atau enggak,” lanjutnya.
Ia juga mengusulkan adanya peraturan kewajiban pertukaran data dan informasi antar lembaga dan standar kerahasiaan tinggi. Ia tak ingin informasi tentang saksi atau materi kesaksian tersebar ke mana-mana.
“Karena kalau semua orang bisa mengakses, belum lagi ada kepentingan-kepentingan tertentu yang mencoba untuk membelokkan suatu peristiwa pidana yang kita lakukan penyidikan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






