Pati, Mitrapost.com – Rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali digelar di lantai II gedung DPRD Pati, Rabu (17/09/2025). Sebelumnya, rapat Pansus sempat terhenti beberapa hari.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, hari ini, menghadirkan Mantan Sekda, Jumani yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintah.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo menanyakan terkait Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sempat naik 250 persen.
Menurutnya, kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen berawal dari adanya rapat internal di rumah Bupati Pati di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen beberapa waktu lalu.
“Apakah Pak Jumani dilibatkan dalam awal pembahasan PBB. Yang kedua apakah Pak Jumani hadir di Kayen di rumah pribadi Pak Bupati,” tanya Teguh.
Menanggapi hal itu, Jumani mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan, perencanaan hingga rapat terkait kenaikan PBB P2 itu.
“Terkait dengan PBB saya tidak pernah dilibatkan penyusunan, perencanaan dan sebagainya. Sehingga otomatis terkait rapat di Slungkep saya juga tidak dilibatkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati saat ini masih terus mendalami kebijakan Bupati Pati yang dianggap kontroversial. (*)

Wartawan Mitrapost.com