Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Anggota Pansus, Muhammadun secara tegas mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Sunarwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati.
Menurutnya, penunjukan tersebut tidak melalui proses yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait keabsahan para amil dan pengelolaan zakat.
“Kalau SK ini tidak sah, maka apa yang diterima oleh amil juga bisa dianggap tidak sah. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kewajiban agama dan tanggung jawab yang besar kepada masyarakat,” ujar Muhammadun dalam rapat Pansus, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, zakat merupakan amanah umat yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan beragama. Karena itu, proses penunjukan pimpinan Baznas seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Saya melihatnya kok sepertinya hanya ditunjuk begitu saja tanpa proses yang benar. Kalau memang salah, silakan koreksi saya. Tapi kalau prosesnya tidak sesuai, ini bisa berdampak luas,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua Baznas Pati, Sunarwi, menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati sudah dibahas bersama tim yang dibentuk oleh Bupati Pati, Sudewo.
“Untuk penunjukan Plt sudah melalui diskusi dengan tim Bupati. SK yang diterbitkan pun tidak serta-merta, melainkan berdasarkan kajian,” jelasnya.
Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya meredakan keraguan anggota Pansus. Mereka menilai kejelasan hukum atas SK Plt Ketua Baznas tetap perlu dipastikan, agar pengelolaan zakat di Kabupaten Pati tidak menimbulkan polemik dan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, serta amanah umat. (*)

Wartawan Mitrapost.com






