Dokter Gadungan di Bantul Tipu Korban Hingga Ratuan Juta dan Sertifikat Tanah Raib

 

Mitrapost.com – Seorang perempuan inisial FE (26) diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi dokter di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah dan kehilangan sertifikat tanah.

“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, Kamis (18/9/2025), berdasarkan laman Polres Bantul.

Ia menjelaskan saat ini pelaku saat ini sudah diamankan pada Jumat (5/9/2025) dan ditetapkan tersangka. Sebelumnya, ia mengelola sebuah klinik terapi kesehatan, namun kemudian diketahui FE tidak terdaftar sebagai dokter berlisensi.

Menurut pengakuan pelaku, ia hanya belajar ilmu kedokteran dari internet.

Kasus ini bermula saat korban inisial J mendatangi klinik FE di Padusan Argosari, Sedayu, Bantul untuk pengobatan anaknya atas rekomendasi temannya pada tahun 2024. Awalnya, FE meminta pembayaran Rp15 juta sebagai biaya pendaftaran program terapi.

FE yang berpura-pura menjadi dokter menyebut anak korban menderita mythomania, kemudian meminta tambahan biaya Rp7,5 juta. Ia juga meminta deposit pengobatan sebesar Rp132 juta pada Agustus 2024, biaya psikologi Rp7,5 juta dan dana talangan Rp46,9 juta pada November 2024.

“Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan,” imbuh dia.

Pada Februari 2025, FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan Rp320 juta. Ia juga meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan iming-iming deposit segera cair pada Juli 2025.

Modus penipuan FE terbongkar setelah J mengonfirmasi status FE ke RSUP Dr Sardjito pada September 2025, menunjukkan pelaku ternyata tidak terdaftar sebagai dokter. Selain itu, menurut pemeriksaan di RS PKU Gamping, J negatif HIV.

Polisi kemudian langsung meringkus FE atas laporan korban. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis seperti baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset, suntikan, tensimeter, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, brosur terapi, serta sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati