Pati, Mitrapost.com – Gelombang tuntutan dari Masyarakat Pati Bersatu agar DPC Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap dua kadernya, Irianto Budi Utomo dan Sudewo, mendapat jawaban keras dari partai berlambang kepala burung garuda tersebut.
Juru Bicara DPC Partai Gerindra Pati, Muhammad Ali Gufron menegaskan bahwa desakan masyarakat untuk mengganti Irianto dari keanggotaan Pansus Hak Angket DPRD Kabupatan Pati, maupun pemecatan Sudewo dari keanggotaan partai tidak bisa dipenuhi.
“Absensi Pak Irianto itu penuh, tidak pernah absen. Kalau pun pernah keluar, itu hanya izin ke belakang karena sakit perut. Jadi, tudingan tidak aktif sama sekali tidak benar,” ungkap Gufron, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, Gerindra tidak bisa begitu saja mengabulkan tuntutan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.
“Kita harus profesional, check and recheck. Tidak bisa serta-merta mengganti sesuai tekanan masyarakat. Negara ini negara hukum, bukan negara intervensi,” tegasnya.
Terkait desakan pemecatan Sudewo, Gufron menyebut aturan partai sudah jelas. “Dalam AD/ART, keanggotaan bisa berakhir hanya jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terkena kasus hukum dengan putusan tetap. Saat ini proses hukum Sudewo masih berjalan, jadi kami tidak bisa intervensi,” jelasnya.
Sebelumnya, Irianto Budi Utomo sempat disindir dengan sebungkus Tolak Angin oleh massa aksi lantaran dianggap sebagai politisi yang ‘masuk angin’ alias tidak teguh dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Namun, Gerindra Pati justru mengukuhkan sikap bahwa partai mendukung penuh jalannya Pansus Hak Angket di DPRD Kabupaten Pati hingga tuntas. Meski demikian, pihaknya menolak tekanan untuk mengganti Irianto atau memecat Sudewo.
Dengan pernyataan tegas ini, Gerindra seolah mengirim pesan bahwa partai akan tetap berpegang pada aturan internal dan hukum, meski harus berhadapan dengan gelombang kekecewaan publik. (*)

Wartawan Mitrapost.com