Mitrapost.com – Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI), Budi Santoso dan Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Maninder Sidhu baru saja meneken perjanjian dagang Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).
Melansir dari Detik Finance, perjanjian dagang ini disebut menjadi yang pertama yang dilakukan Kanada dengan negara-negara di Asia Tenggara. Hal ini menguntungkan Indonesia karena akan membuka pasar besar pertama kalinya di kawasan Amerika Utara.
Perjanjian dagang ini terlihat mampu melampaui negosiasi mengenai angka dan tarif, dengan peluang yang lebih condong ke sektor petani, pelaku usaha, hingga generasi muda Indonesia untuk menembus pasar Kanada.
Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, melaporkan potensi ekspor produk Indonesia ke Kanada bisa meningkat akibat perjanjian dagang tersebut mencapai 11,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp196,94 triliun di tahun 2030 mendatang.
Hal ini juga sejalan dengan tambahan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang ditargetkan bisa mencapai 0,12% serta peningkatan investasi sebesar 0,38%.
Melalui perjanjian ini, lebih dari 90 persen atau sekitar 6.573 pos tarif Indonesia berhasil mendapat preferensi di pasar Kanada, yang membuat persaingan produk-produk potensial seperti tekstil, alas kaki, furnitur, makanan olahan, elektronik ringan, otomotif hingga sarang burung walet.
Karena sebelum ini, beberapa barang ekspor utama Indonesia ke Kanada meliputi karet alam, alas kaki, kakao, mentega, minyak nabati serta tekstil. Sementara untuk barang impor utama dari Kanada ke Indonesia di antaranya gandum, pupuk, kedelai, bubur kayu kimia dan emas.
Mengenai perjanjian dagang Indonesia Kanada, keuntungan juga berdampak lebih dari ekonomi, yaitu jaminan transparansi regulasi, perlindungan investasi, penguatan kerja sama pemberdayaan UMKM, lokapasar digital, hak kekayaan intelektual, hingga perdagangan berkelanjutan. (*)

Redaksi Mitrapost.com